Apakah Pemilu 2024 Libur atau Tidak? Ini Aturannya

Di penghujung bulan Januari 2024 yang terasa sangat lama ini akhirnya masyarakat Indonesia akan mulai menyambut datangnya hari Pemilihan Umum 2024. Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang. Lalu apakah Pemilu 2024 libur dan cuti bersama?

Seperti yang mungkin sudah Anda pahami, jadwal libur nasional dan cuti bersama selalu dirilis melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri untuk menginformasikannya. Pemilu 2024 juga masuk dalam agenda yang termuat di SKB 3 Menteri ini.

Pemilu 2024 Libur atau Tidak?

Berdasarkan keputusan yang dimuat pada SKB 3 Menteri, hari pemungutan suara atau Pemilu 2024 akan menjadi hari libur nasional. Hari ini akan jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur juga berdasarkan aturan lain, yakni Pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada regulasi tersebut dinyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Jadi jika tidak ada perubahan yang berarti, maka pada hari pemilihan umum berikutnya tetap akan menjadi hari libur nasional untuk warga negara Indonesia.

Apakah Bulan Februari Masih Ada Libur Lainnya?

Tidak hanya bisa menikmati libur dalam rangka Pemilu 2024 saja, masyarakat Indonesia juga akan menikmati banyak hari libur lain di bulan Februari ini. Pasalnya, serangkaian tanggal merah libur nasional dan agenda cuti bersama tersaji pada bulan kedua tahun 2024 tersebut.

Pertama adalah hari libur dalam rangka Isra Miraj, yang jatuh pada 8 Februari 2024 mendatang. Hari libur ini ditetapkan sebagai tanggal merah yang bertepatan dengan tanggal 27 Rajab 1445 Hijriah.

Kedua, ada cuti bersama dalam rangka Imlek atau Tahun Baru Cina. Hari cuti bersama ini jatuh pada tanggal 9 Februari 2024. Perayaan Imlek sendiri akan jatuh pada tanggal 10 Februari 2024, yang menjadi tanggal merah dan libur nasional untuk masyarakat Indonesia.

Rencana Libur Panjang

Untuk Anda yang berencana menghabiskan libur panjang di awal tahun, cuti dapat Anda ajukan untuk tanggal-tanggal tersebut. Misalnya saja, mulai tanggal 5 Februari 2024 hingga 7 Februari 2024. Kemudian dapat Anda lanjutkan dengan pengajuan cuti pada tanggal 12 Februari dan 13 Februari 2024, maka Anda akan mendapatkan jumlah libur yang cukup panjang.