Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima ratusan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyampaikan bahwa sebanyak 714 barang bukti telah diserahkan dalam proses pelimpahan tahap dua yang berlangsung pada Minggu (22/6). Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai dokumen, perangkat elektronik, hingga media penyimpanan data yang berkaitan dengan perkara yang sedang diproses.
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya dipersiapkan menuju proses persidangan.
Kasus tersebut menyeret sejumlah nama yang sebelumnya aktif menyampaikan dugaan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Setelah menerima pelimpahan perkara, jaksa akan meneliti kembali kelengkapan administrasi dan materi pembuktian sebelum menyusun surat dakwaan.
Meski status perkara telah memasuki tahap penuntutan, para tersangka tidak dilakukan penahanan. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan melalui kuasa hukum masing-masing dan dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan.
Kejaksaan menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, barang bukti yang telah diterima akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan nantinya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik yang sempat berkembang mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penanganan kasus kini memasuki tahapan penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Bandung Terkini Kabar Terkini Kota Bandung